SELAMAT DATANG DI BLOG SAKA BAKTI HUSADA TENGGARONG SEBERANG

Sabtu, 11 Juni 2011

PENGERTIAN SATUAN KARYA (SAKA)

1. Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
3. Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
4. Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas pembi-naan dan pengembangan saka.
5. Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk membantu pamong saka.
6. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
7. Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.
8. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.

 



 SAKA BAKTI HUSADA : BIDANG KESEHATAN



 SAKA KENCANA : BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA



 SAKA TARUNA BUMI : BIDANG PERTANIAN


  

SAKA WANA BAKTI : BIDANG KEHUTANAN



SAKABHAYANGKARA : BIDANG KEPOLISIAN

 
 
SAKA WIRA KARTIKA : DIBAWAH NAUNGAN TNI AD
 

 
KRIDA-KRIDA
Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu :
a. Krida Bina Lingkungan Sehat
b. Krida Bina Keluarga Sehat
c. Krida Penanggulangan Penyakit
d. Krida Bina Gizi
e. Krida Bina Guna Obat
Saka Wana Bakti terdiri dari 4 krida yaitu :
a. Krida Tata Wana
b. Krida Reksa Wana
c. Krida Bina Wana
d. Krida Guna Wana

Saka Kencana terdiri dari 4 krida yaitu :
a. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
b. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
c. Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
d. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Saka Bhayangkara terdiri dari 4 krida yaitu :
a. Krida Pengamanan Lingkungan
b. Krida Pengamanan Lalu Lintas
c. Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
d. SAR (Search And Rescue)
e. Krida Pemadam Kebakaran

Saka Taruna Bumi terdiri dari 4 krida yaitu :
1. Tanaman Pangan dan Hortikultura
2. Peternakan
3. Perakebunan
4. Perikanan

Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional. Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdayaguna dan tepatguna.
f. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.

Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Fungsi
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b. Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai tujuan gerakan pramuka.

Kewajiban
-Seorang anggota saka berkewajiban untuk :
-Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
-Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
-Menjaga nama baik gerakan pramuka
-Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan pramuka lainnya.
-Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
-Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat. perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat
-Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.

Kenapa Telinga & Kepala Sakit Bila Naik Pesawat Terbang

Bila kita hendak bepergian menggunakan pesawat terbang, pasti akan terbayang bagaimana rasanya bila sudah berada di angkasa:astig:. Nah, bagaimana bila saat naik pesawat terbang kita malah merasa tidak nyaman karena telinga dan kepala kita terasa sakit sekali bahkan rasanya kepala seperti mau pecah:ayokona:?

Apakah normal keadaan ini? Keadaan ini disebut Oklusi Tuba atau adanya sumbatan pada saluran tuba yang berada di telinga. Tuba eustachius / Eusthacian tube adalah saluran yang dimulai dari telinga tengah dan berakhir dibelakang hidung atau didaerah pangkal tenggorok. Saluran ini berfungsi untuk menyeimbangkan tekanan udara di telinga tengah dan tekanan udara di luar. Bila terjadi perbedaan tekanan maka saluran ini akan membuka dan membiarkan udara masuk ke telinga tengah sehingga tekanan menjadi seimbang.


Kapan bisa terjadi perbedaan tekanan tersebut? Kalo kita mau naik pesawat, pada saat pesawat hendak take off atau landing atau ketika pesawat naik turun diudara, telinga kita akan terasa seperti penuh atau buntu atau agak kurang mendengar, ini diakibatkan karena terjadi perbedaan tekanan seperti tadi. Biasanya kita akan langsung merespon dengan menelan ludah sehingga pendengaran kita menjadi normal kembali. Dengan menelan ludah ini akan menyebabkan tuba terbuka dan udara luar dapat masuk ketelinga bagian tengah.

Pada beberapa orang dengan gangguan pada Tuba eustachius atau pada orang yang lagi kena flu/pilek akan terjadi kesulitan untuk menyeimbangkan tekanan tersebut(pada saat pesawat diudara) sehingga udara tidak dapat masuk ke telinga tengah dan berakibat telinga tengah menjadi vakum, pada keadaan seperti ini saluran tuba tadi akan merespon dengan memperkecil ruang telinga tengah dan menarik jaringan sekitarnya agar tekanan agak seimbang, dan respon ini yang menyebabkan rasa nyeri luar biasa seperti kepala mau pecah. Bagaimana solusinya:...........
Created By. SAKA BAKTI HUSADA TENGGARONG SEBERANG

Kamis, 09 Juni 2011

TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ; Menimbang : 1.bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan; 2.bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya
dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka
didalamnya;
3.bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada
pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di
bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan
sejahtera;
4.bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan
pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan
harapan masyarakat;
5.bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 6.bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada. Mengingat : 1.Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka;
2.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka. 4.Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat
Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054
Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan : 1.Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang
penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa
bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
M E M U T U S K A N: Menetapkan : Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan
dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan
sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan dan
dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

Sabtu, 04 Juni 2011

PENGERTIAN SAKA BAKTI HUSADA



Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.


Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.


Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.


Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka dan Instruktur tetap.


Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
Krida Bina Lingkungan Sehat
Krida Bina Keluarga Sehat
Krida Penanggulangan Penyakit
Krida Bina Gizi
Krida Bina Obat.


Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
SKK Penyehatan Perumahan
SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
SKK Pengamanan Pestisida
SKK Pengawasan Kualitas Air
SKK Penyehatan Air.


Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Kesehatan Ibu
SKK Kesehatan Anak
SKK Kesehatan Remaja
SKK Kesehatan Usia Lanjut
SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
SKK Kesehatan Jiwa.


Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
SKK Penanggulangan Penyakit Diare
SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
SKK Imunisasi
SKK Gawat Darurat.


Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
SKK Perencanaan Menu
SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
SKK Penyuluh Gizi
SKK Mengenal Keadaan Gizi.


Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
SKK Pemahaman Obat
SKK Taman Obat Keluarga
SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
SKK Pembinaan Kosmetik


Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
kesehatan lingkungan
kesehatan keluarga
penaggulangan berbagai penyakit
gizi
manfaat dan bahaya obat.
Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.