1. Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
3. Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
4. Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas pembi-naan dan pengembangan saka.
5. Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk membantu pamong saka.
6. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
7. Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih dewan saka.
8. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
SAKA BAKTI HUSADA : BIDANG KESEHATAN
SAKA KENCANA : BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
SAKA TARUNA BUMI : BIDANG PERTANIAN
SAKA WANA BAKTI : BIDANG KEHUTANAN